Medan (Satu Nusantara News) – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Dari lokasi pangkalan gas elpiji itu, petugas mengamankan delapan orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Jumat (1/12).
Hadi menyebutkan penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
“Dari pangkalan gas elpiji tersebut, turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ucapnya.
Ia mengatakan kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor. Kedua tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
[
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...