Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi tangkap dua orang penjual kulit Harimau Sumatera

Munawar by Munawar
Februari 21, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku yang menjual kulit Harimau Sumatera.(Satunusantara news/HO-Istimewa)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku yang menjual kulit Harimau Sumatera.(Satunusantara news/HO-Istimewa)

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Polisi menangkap dua orang penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dari sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yang diringkus petugas, yakni RR (41) dan RP (30) warga Kabupaten Karo. Dari kedua warga disita barang bukti satu lembar kulit harimau yang diperoleh dari Harimau Sumatera yang terkena jerat.
“Kedua pelaku menjual kulit harimau tersebut senilai Rp 13 juta,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/02).
Teddy menyebutkan polisi yang mendapat informasi adanya warga yang menjual kulit harimau, kemudian melakukan penyelidikan ke TKP, selanjutnya menyamar sebagai pembeli.
“Petugas bertemu dengan pelaku di penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
Kapolretabes mengatakan, saat dilakukan transaksi dan pelaku menyerahkan satu lembar kulit harimau, kemudian polisi langsung meringkus kedua pemuda yang memperdagangkan satwa yang dilindungi itu.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan kulit Harimau Sumatera dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo,” kata Kombes Pol Teddy.
Kapolrestabes menambahkan terhadap kedua tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Fitri Noor, menambahkan bahwa kulit harimau yang disita polisi jenis kelamin betina.
“Harimau Sumatera ini diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar 3 tahun. Kulit ini kami pastikan merupakan kulit Harimau Sumatera,” ucap Fitri.

Previous Post

Rektor: masyarakat menaruh harapan besar kepada Unimed

Next Post

Kasad yakin penyiapan infrastruktur TNI AD di IKN sesuai rencana

Munawar

Munawar

Related News

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, bersama...

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026...

Next Post
Kasad yakin penyiapan infrastruktur TNI AD di IKN sesuai rencana

Kasad yakin penyiapan infrastruktur TNI AD di IKN sesuai rencana

Kasad yakin penyiapan infrastruktur TNI AD di IKN sesuai rencana

Kasad: 89 titik sumber air bersih dapat sokong sustainabilitas kehidupan masyarakat Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In