Belawan (Satu Nusantara News) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka S, DS, dan LH.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (27/03).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Rabu (27/03), mengatakan bahwa kasus eksploitasi anak ini melibatkan peran serta ibu kandung korban, DS (40), yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.
Ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporang terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur terhadap korban RF, namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini” ucapnya.
Janton mengatakan tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan.
“Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi,” katanya.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...