Medan (Satu Nusantara News) – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Rawe, Komplek Pajak Uka Martubung, Kelurahan Tangkahan.
Pemuda yang diringkus petugas, yakni AP (19) di Jalan Rawe, Selasa (23/01)
“Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya pengaduan melalui media sosial terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, Rabu (24/01).
Janton menyeludupkan pada saat penangkapan, Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang disita antara lain dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1.05 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 365.000 diduga hasil penjualan narkotika,” ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti,” katanya.
Janton menambahkan tersangka dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban,” katanya.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...