Simalungun (Satu Nusantara News) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di depan Sekolah SLTA Krida Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/03) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka yakni MAP (24) berasal dari Huta IV Nagori, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebuah handphone android merk Real Me warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan plat kendaraan,” kata Kapolres Simalungun, melalui Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane.
Ivan menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengedarkan narkoba di depan Sekolah SLTA Krida Pematang Kerasaan,
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, langsung turun ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Kasat Narkoba menjelaskan saat dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya dan rencana akan dijual kepada masyarakat.
Sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Adi yang beralamat di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun.
“Tim langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud tersebut,” katanya.
Irvan mengatakan tersangka bersama dengan barang bukti narkoba dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...