Medan (Satu Nusantara News) – Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Rambutan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kedua tersangka diringkus, Sabtu malam (16/12) yakni PS (29) warga Jalan Yos Sudarso, Kuala Kapuas dan D (30) warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, Senin (18/12) mengatakan penangkapan bermula ketika tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Rambutan.
Silalahi menyebutkan petugas melakukan undercover buy (petugas menyamar pembeli) terhadap seorang laki-laki PS, dengan cara memesan sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga per butir Rp 180.000.
Petugas yang menyamar bertemu dengan PS di Jalan Rambutan, menyerahkan satu buah kotak rokok yang berisikan 10 butir pil warna merah logo youtobe. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PS.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp 245.000 dan handphone di saku celana depan. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah PS,” ucapnya.
Ia mengatakan di dalam rumah PS, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 14 butir pil warna merah logo yutobe diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah plastik klip transparan berisi 18 butir pil warna biru logo rolex diduga narkotika jenis ekstasi.
Kemudian satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 butir pil warna biru muda logo ironman diduga narkotika jenis ekstasi yang didapat dalam saku celana pendek yang tergantung di dalam kamar tidur.
“Selanjutnya petugas menemukan satu buah tas sandang warna hitam merek pro speck di dapur yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi tiga butir dan satu pecahan pil warna biru muda logo ironman diduga narkotika jenis ekstasi dan satu buah plastik klip transparan ukuran besar kosong,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan dilakukan interogasi kepada PS mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama D.
Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D di Dusun 5, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, uang tunai sejumlah Rp 95.000, satu unit handphone merek Vivo warna hitam di saku celana depan sebelah kanan. Tersangka diboyong ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka PS dan D dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 U 2009 tentang Narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana,” kata Silalahi.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...