Tapanuli Utara (Satu Nusantara News) – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang ayah yang memiliki dua orang anak pelaku cabul terhadap anak masih di bawah umur.
Pelaku yakni ES (21) warga Kabupaten Taput, nekat menyetubuhi korban MMG (16) warga yang sama di kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, ketika dikonfirmasi, Senin (08/04) membenarkan penangkapan tersangka.
Ia menyebutkan tersangka ditangkap petugas atas laporan keluarga korban, pamannya TG di Polres Taput, Selasa (02/04).
Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman video di handphone yang ditunjukkan oleh tetangganya.
“Video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri yakni KP karena merasa keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya,” katanya.
Baringbing mengatakan setelah mengetahui perbuatan tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban atas kejadian tersebut. Lalu korban mengakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.
Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.
“Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos missanger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan,” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. Satu minggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuan berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.
Terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada hari Sabtu (03/02) dan disitulah direkam oleh tersangka video tersebut. Setelah menerima laporan itu, penyelidikan dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada Rabu (03/04) tersangka ditangkap dan langsung ditahan di Polres Taput.
Tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah lima kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.
“Atas perbuatan tersangka dikenakan ‘Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar,” kata Baringbing.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...