Tapanuli Utara (Satu Nusantara News) – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan kandung.
Pelaku BS (58) warga Taput melakukan percabulan terhadap keponakannya ALS (11) diringkus Sat Reskrim bersama Resmob Polda Riau, Kamis, (21/03) yang melarikan diri ke Kabupaten Kandis, Provinsi Riau.
“Peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Taput, Selasa, (19/03) oleh ibu kandung korban yakni RS,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Sabtu (23/03).
Baringbing menyebutkan dalam laporanya, ibu korban menceritakan, awal kejadian tersebut diketahuinya dari saksi NSS (14) yang melihat langsung pecabulan tersebut, Rabu (13/03))sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.
Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya korban. Setelah mendapat laporan saksi, ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.
“Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, lalu korbanpun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ucapnya.
Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan meremas buah dada korban. Pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman.
Lalu ibunya korban langsung membuat pengaduan di Polres Taput. Setelah sejumlah saksi-saksi dan dilakukan visum, Polisi langsung mengejar pelaku di ke kediamanya, ternyata pelaku melarikan diri.
“Hasil penyelidikan, Polisi mengetahui pelarian pelaku ke Kabupaten Kendis, Provinsi Riau dan tim bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau,” katanya.
Kasi Humas mengatakan Kamis (21/03) pelaku berhasil ditangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku tadi malam sudah tiba di Polres Taput.
Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar,” kata Baringbing.
Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan
Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...









