Tapanuli Utara (Satu Nusantara News) – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap seorang pelaku pembobol toko ponsel (jual beli handphone) “Maulana”, di Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Sumatera Utara.
Pelaku adalah JH (34) warga Desa Simasom kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput, diringkus tim opsnal Sat Reskrim dari loket bus Intra Siantar, Jumat, (12/04).
“Saat tersangka ditangkap, ditemukan barang bukti berupa sembilan handphone yang baru dengan merek Vivo Y1008/128, Vivo Y27S 8/256, Realme Note 50 4/64, Realme Note 50 4/128, Redmi Note 12 8/256, Redmi A2 3/64, tiga unit Vivo Y021t 4/64 dan uang tunai sebesar Rp 197.000,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Sabtu (13/04).
Ia menyebutkan penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel merek “Maulana” yang bernama Serena Aprita Kartini (24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.
Atas laporan tersebut, lalu tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, lalu identitas tersangka dapat terdeteksi. Setelah posisi tersangka di temukan di Kota Siantar, Polres Taput bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera menangkap tersangka.
“Tersangka ditemukan di Loket Bus Intra Kota Pematang Siantar,” ucapnya.
Baringbing mengatakan setelah tersangka dan barang-bukti ditemukan, lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar.
Keterangan yang di peroleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.
“Penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat, (12/04). Tersangka masuk dengan memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga ke dalam,” katanya.
Kasi Humas menambahkan setekah berhasil masuk ke dalam toko, tersangka mengambil sembilan handphone baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari depan asbes jalan masuk.
Tersangka mengakui sudah sempat menjual satu handphone curian di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar. Tersangka ke Siantar hanya untuk menjual handphone curian supaya tidak di kenal oleh orang lain dan tidak di curigai barang curian.
“Setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara,” katanya.
Baringbing menjelaskan atas perbuatan tersangka, dikenakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kakanwil Kemenkum Sumut hadiri peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 di Lapas Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menghadiri kegiatan tasyakuran yang digelar Kantor...