Tarutung (Satu Nusantara News) – Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap seorang pembunuh Pegawai akademi keperawatan (Akper) MH (45), dalam penggerebekan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Taput, Sumatera Utara.
Korban tewas dibunuh di Asrama Akper Tarutung, Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput) Jumat (30/8). Korban awalnya tewas diduga karena penyakit jantung yang dialaminya. Namun, pihak Polres Taput yang melakukan penyelidikan menemukan kalau korban meninggal karena kekerasan.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap pegawai Akper tersebut merupakan kekasih korban yang pasangan sesama jenis.
“Pelaku pembunuhan terhadap pegawai akper itu berhasil diringkus,” ucap Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (02/09).
Ia menyebutkan pelaku pembunuhan adalah BSH (38) warga Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput ditangkap polisi, Sabtu (31/08).
“Setelah petugas melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannnya telah membunuh korban,” ujar Ernis.
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
“Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban,” ujarnya.
Korban yang merupakan Pegawai Yayasan di kampus Akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.
“Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran,” kata AKBP Ernis.
Kapolres menjelaskan, pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3.000.000 yang ditagih paksa oleh korban.
Pertengkaran memanas hingga akhirnya pelaku mengambil kabel setrika, melilitkannya ke leher korban lalu mencekiknya dengan sekuat-kuatnya. Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Sementara, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan dikenakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Taput.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...