Tapanuli Utara (Satu Nusantara News) – Polres Tapanuli Utara menangkap pemuda JS (21) warga Siborongborong, ketahuan mengintip dan merekam dengan menggunakan kamera handphone seorang gadis di kamar mandi umum pemandian air panas Siborongborong, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Korban adalah RVL (21) warga Siborongborong, Kabupaten Taput, saat itu sedang mandi di salah satu kamar mandi umum pemandian air panas sendirian, Minggu (17/03) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing, saat dikonfirmasi, Rabu (20/03) membenarkan bahwa pelaku dalam kejadian tersebut telah di tangkap polisi.
Baringbing menyebutkan peristiwa itu terjadi, sesuai keterangan korban di kantor polisi saat melapor. Saat itu korban masuk di salah satu kamar mandi umum, melihat kamar mandi yang di sebelahnya sedang kosong karena lampunya mati.
Kemudian korbanpun mandi. Saat sedang mandi, lalu korban melihat kamar mandi yang di sebelahnya lampunya hidup mati beberapa kali. Korban curiga mengamati dengan teliti dan terlihatlah dari bawah atap ada lampu mirip seperti lampu kamera dari kamar mandi sebelah mengarah ke dirinya.
“Selanjutnya korban bergegas dan memakai handuk ke luar dari kamar mandi serta bersorak. Atas sorakan korban, lalu warga yang ada di sekitar lokasi berdatangan. Saat itu pelaku langsung ke luar dari kamar mandi dan menaiki sepeda motornya yang sedang parkir di lokasi untuk melarikan diri,” ucapnya.
Baringbing mengatakan belum sempat kabur warga berhasil menangkapnya serta memeriksa handphone milik pelaku, ternyata benar ada tersimpan rekaman video korban saat mandi.
Untuk mencegah amukan massa, warga menghubungi Polsek Siborongborong untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan lalu diserahkan ke Polres Taput untuk proses hukum.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dan dengan terang-terangan pelaku mengakui bahwa sudah tiga kali dirinya mengintip wanita yang sedang mandi di kamar mandi tersebut dan selalu merekamnya menggunakan handphone. Semua rekaman tersebut ada tersimpan di handphone milik pelaku,” katanya.
Kasi Humas menjelaskan, rekaman vidio pertama hari Kamis, (14/03), kedua kedua Jumat (15/03) dan yang terakhir Minggu (17/03) saat tertangkap.
Video itu menurut pelaku, hanya untuk di tonton sendiri dan semua korban yang di rekamnya tidak ada yang di kenal.
Pelaku selama ini sering mandi di pemandian tersebut. Namun niat untuk mengintip dan merekam baru mulai pada hari Kamis tersebut.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 12 tahun dan denda Rp 250.000.000,” kata Kasi Humas Polres Taput.
Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...









