Tapanuli Utara (Satu Nusantara News) – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi, di Siborong-borong, Kabupaten Taput, usai membeli barang dari rekan bisnis.
Tersangka yakni FHS (35) warga Jalan Lintas Balige – Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, diringkus petugas Kepolisian, Rabu (03/04).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, ketika dikonfirmasi, Senin (08/04) membenarkan penangkapan itu.
Ia menyebutkan tersangka ditangkap setelah selesai membeli narkoba tersebut dari salah seorang rekan bisnis yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Keberhasilan penangkapan ini dilakukan, atas informasi yang berkembang di kalangan masyarakat.
“Masyarakat khawatir ikut terpengaruh dengan rayuan tersangka untuk terlibat dalam bisnis barang haram tersebut,” ucapnya.
Kasi Humas menjelaskan atas pengembangan yang dilakukan oleh tim opsnal lalu informasi tersebut akurat sehingga menunggu waktu yang tepat saat transaksi.
Sesaat setelah transaksi, tim langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tim menemukan narkoba jenis pil ekstasi dari kantongnya sebanyak 13 butir.
“Selanjutnya tim memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa dirinya baru selesai membeli narkoba tersebut dari P warga Balige yang merupakan rekan bisnisnya setiap diperlukan,” katanya.
Baringbing menambahkan sat ini P sedang dalam pengejaran petugas ke Balige, Kabupaten Toba untuk pengembangan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...