Tebing Tinggi (Satu Nusantara News) – Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap tiga orang warga yang diduga menganiaya dua orang maling hewan ternak sapi atau lembu di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Aksi main hakim sendiri membuat dua orang warga Langkat yang dituduh maling lembu, atas nama Hendi (30) meninggal dunia di lokasi kejadian dan Riko (31) yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
“Ada tiga orang pria yang ditangkap atas kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto ketika dikonfirmasi, Senin (26/02).
Ia menjelaskan kejadian penganiayaan yang berujung dua orang meninggal dunia ini terjadi pada Kamis (22/02) malam.
“Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui para pelaku penganiayaan,” ucapnya.
Kasi Humas menyebutkan ketiga pelaku penganiayaan maut tersebut masing-masing berinisial FG (37) warga Desa Pabatu, L (39) warga Desa Penggalian dan S (41) warga Desa Penggalian, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas Sat Reskrim pada Jumat (23/02) melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat berbeda yakni di kediaman mereka masing masing.
Petugas Sat Reskrim membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Agus.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...