Kabupaten Toba (Satu Nusantara News) – Satresnarkoba Polres Toba menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan di Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku yakni MS (38) warga Hutanagodang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Senin (22/04) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang, yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, Selasa (23/04), membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bungaran menyebutkan petugas Satresnarkoba Polres Toba melakukan penyelidikan peredaran narkotika yang ada di wilayah Dusun IV Simangkuk Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MS, petugas menemukan satu buah plastik bening yang berisi satu paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, dua paket / plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan dua paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan rompi warna orange yang digunakan oleh pelaku,” ucapnya.
Ia mengatakan petugas juga menemukan satu bungkusan kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja dan dua paket kecil kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja di belakang rumah milik pelaku tepatnya di bawah pokok pisang.
Barang bukti yang disita petugas berupa satu paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, dua paket / plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram, dua paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram,
“Kemudian, satu buah plastik bening, satu buah rompi warna orange, satu bungkusan kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20,38 gram, dua paket kecil kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 6,18 gram, satu buah sedotan berbentuk sendok dan dua buah Handphone merk Nokia,” katanya.
Kasi Humas menjelaskan saat diinterogasi, pelaku mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket sabu dan ganja tersebut dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain.
“Pelaku ditahan di Mapolres Toba guna proses pengembangan kasus,” kata Bungaran.
PLN pastikan keandalan pasokan listrik pada Penutupan MTQ Kota Medan ke-58 tanpa ada gangguan
Medan (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) melalui program PLN Siaga Kelistrikan memastikan keandalan pasokan listrik selama seluruh rangkaian...