Medan (Satu Nusantara News) – Polrestabes Medan, Polda Sumatera Urara, berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan yang menonjol terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dua dari 14 kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan sepanjang tahun 2023.
“Dua kasus pembunuhan yang menonjol yang berhasil diungkap Polrestabes Medan yakni, tewasnya korban, Heri Capri karena masalah utang dengan pelaku J sebesar Rp 2 juta yang tidak kunjung dibayar, sehingga pelaku menyuruh para pelaku lainnya untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia sekitar bulan Maret 2023,” kata Kapolrestebes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun, dalam rilis akhir tahun 2023, di Mapolrestabes, Jumat (29/12).
Teddy menyebutkan otak pelaku kasus pembunuhan ini seorang wanita, JH (25) warga Jakarta, yang saat itu sedang hamil enam bulan.
“Atas perbuatan JH, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu dua orang pelaku lainnya bernama SH dan RZ juga telah diamankan Polrestabes Medan,” ucapnya.
Ia mengatakan kasus pembunuhan menonjol yang berhasil diungkap adalah, pembunuhan sadis yang merenggut nyawa korban Mahadip (53) pemilik bengkel service dan doorsmeer mobil di Jalan Medan-Binjai Km 12,7, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, oleh lima pelaku yang bekerja di tempat doorsmer milik korban.
Kelima pelaku pembunuhan yang telah ditangkap yakni MAA (17) warga Simalungun , MR (16) warga Simalungun, KZ (23) warga Nias, AS (17) warga Pematangsiantar dan NH (15) warga Deliserdang.
Pelaku telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dan keluarga korban lainnya, sejak Minggu (24/12). Alasan pelaku untuk membunuh majikannya karena sakit hati dengan perlakuan kasar.
“Motifnya para pelaku ini sakit hati dan dendam melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan sering tidak menepati janji, antara lain memberi pinjaman kepada para pelaku,” katanya.
Teddy menjelaskan otak pelaku pembunuhan korban, yakni AS yang mengajak pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban dan keluarganya dan mengambil barang-barang seperti mobil dan lainnya.
Pada saat momen Hari Natal, 25 Desember 2023, kelima pelaku melancarkan aksi pembunuhan. Usai doorsmer tutup, para pelaku mulai melancarkan aksi pembunuhan.
“Awalnya korban dibekap memakai bantal lalu dipukuli menggunakan besi dan obeng,” katanya.
Kapolrestabes menambahkan, selain dua kasus pembunuhan menonjol, 12 kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap jajaran Polrestabes Medan yakni, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Mustafa Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, kasus Curas di Jalan Dr Mansyur PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang tepatnya Rumah Makan Ayam Penyet Jakarta Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, kasus curas di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, kasus curas Jalan MT Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, penggerebekan gudang sepeda motor curian di Jalan Sei Mencirim, Dusun I Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, kasus curas di halaman Gereja GKPA Jalan Cangkir, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, penindakan barak judi dan narkoba di Sky Garden, di Jalan Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, kasus eksploitasi anak melalui akun TikTok oleh pengurus Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya dan Ketua Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia.
“Kasus penistaan agama melalui akun instagram, kasus melawan petugas oleh pemilik Sky atau Key Garden, kasus pembunuhan bos doorsmeer di Jalan Binjai, Desa Pujimulyo, pengungkapan kasus jaringan narkotika jenis sabu seberat 65 kg dan pengungkapan jaringan narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 ribu butir,” katanya.
Teddy menjelaskan, selain itu sepanjang tahun 2023, Polrestabes Medan menangani 1.233 restorative justice (RJ).Target pada tahun 2024 Polrestabes Medan berupaya meningkatkan RJ dengan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Selama tahun 2023, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap 815 kasus narkotika dengan mengamankan 952 orang tersangka dan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 342,9 kg sabu, 210 kg ganja, 16.728 ribu pil ekstasi, dan 110 butir erimin,” kata Kapolrestabes Medan.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...