Medan (Satu Nusantara News) – Polrestabes Medan menangkap lima dari enam orang pelaku pembunuhan terhadap korban Mahadip pemilik doorsmer Servis Station di Jalan Binjai Km 12,7, Desa Puji Muyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun, dalam pada Press Release di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12).
Tedy menyebutkan kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUH Pidana Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
Peristiwa tersebut, Senin, (25/12) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Binjai Km 12,7, Desa Puji Muyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya Doorsmeer Maju Servis Station.
“Korban dalam kasus tersebut yakni Mahadip meninggal dunia,” ucapnya.
Ia mengatakan komplotan terdiri enam orang pelaku yang memiliki masing-masing peran dalam kasus pembunuhan itu, yakni MAA (17) pelaku yang mengatur, memiting, dan mendorong korban, MR (16) yang menusuk korban berulangkali dengan menggunakan pisau.
Kemudian, KZ (23) berperan memukul kepala korban dengan menggunakan besi aspak. Pelaku AS (17) berperan sebagai penggagas perencanaan pembunuhan korban dan keluarga korban, membekap korban pakai bantal, menindih korban, dan memukul kepala korban dengan besi aspak.
“Pelaku NH (15) adalah orang yang menyediakan pisau, dan pelaku F (16) masuk dalam DPO, berperan mematikan saklar listrik agar CCTV tidak dapat merekam saat terjadinya pembunuhan,” ucapnya.
Kapolres menambahkan modus operandi karena para pelaku dendam terhadap perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak tepat janji untuk meminjamkan uang.
Selanjutnya, pada Minggu (24/12) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban.
“Pada Senin (25/12) sekira pukul 19.00 WIB, saat doorsmeer tutup, pelaku menyimpan besi aspak di kamar mes, untuk memancing korban mencari besi aspak tersebut. Kemudian korban mencari besi aspak dan pelaku MR mengatakan ini besi aspaknya om,” jelasnya.
Tedy menyebutkan para pelaku memiting kepala korban dan mendorong korban, menimpa korban, memukul dengan menggunakan besi aspak berulang kali sampai korban berdarah-darah dan mengambil handphone milik korban. “Selanjutnya para pelaku melarikan diri,” kata Kapolrestabes Medan.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...