Medan (Satu Nusantara News) – Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pelaku jaringan narkotika jenis pil ekstasi atau inex di tempat hiburan malam Key Garden Karaoke & KTV Room Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Juli, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku yang diamankan MB (47) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, dalam press realise di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/03) mengatakan keberhasilan itu berawal dari razia yang dilakukan oleh Kapolda Sumut bersama dengan Pangdam I/BB terkait maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden dan berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan overdosis narkotika di tempat hiburan malam Key Garden.
Pada hari Selasa, 7 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Polrestabes Medan dan jajaran melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam Key Garden, di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube.
Namun saat itu, Key Garden sedang tidak beroperasi dan pintu Key Garden dalam keadaan digembok. Sehingga tim hanya bisa melakukan pemeriksaan di luar hall dan bagian luar KTV Key Garden.
“Kemudian tim melakukan penjagaan tempat hiburan malam Key Garden. Hingga Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 16.30 WIB,” ucapnya.
Kapolrestabes Medan mengatakan tim bersama dengan Kepala Desa didampingi oleh pihak Key Garden melakukan pemeriksaan kembali di tempat hiburan malam Key Garden dan Security Key Garden.
Kemudian, pihak Key Garden membuka pintu KTV Key Garden yang sebelumnya dalam posisi tergembok. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam KTV Room 2, tim menemukan satu butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker di dalam KTV Room 2.
“Juga ditemukan dua bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir KTV Key Garden. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan,” katanya.
Teddy menambahkan dari pelaku juga petugas berhasil menyita barang bukti satu butir pil ekstasi, dua bungkus besar berisi plastik klip kosong.
“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 131 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Medan.
Kanwil Ditjenpas Sumut gelar Panen Raya di Lapas Kelas I Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menggelar Panen Raya bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...









