Rantau Prapat (Satu Nusantara News) – Personel gabungan Lidpamfik Pomdam I/Bukit Barisan dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat berhasil menangkap MR (39) tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak, Sabtu (04/05) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personel Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah karena di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, menambahkan penangkapan ini dilakukan Tim Gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.
Namun saat penggerebekan tidak didapati oknum TNI tersebut. Tersangka MR tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI.
“Tersangka MR mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari K, warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya,” kata Kolonel Inf Rico.
Dari hasil penggerebekan, diperoleh sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 104,88 gram, satu bungkus daun ganja, timbangan digital, tas samping warna coklat merek Bodyguard, power bank, dua kartu ATM Mandiri dan satu kartu ATM BRI, pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit Handphone merek Oppo dan Vivo, dua KTP atas nama tersangka, uang tunai Rp750 ribu, dan satu buku catatan.
Saat ini tersangka MR beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Pomdam I/BB ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan surat berita acara penyerahan orang dan barang bukti yang diterima langsung oleh Briptu NS, anggota Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan selanjutnya.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...