Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mendapat peringkat 1 dalam Satuan Kerja (Satker) berkinerja terbaik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia di Sentul Bogor, Jawa Barat.
Selain Kajati Sumut Idianto, hadir juga Aspidmil Kol Chk Makmur Surbakti serta Aspidum Luhur Istighfar dan kegiatan Rakernas telah ditutup, di Sentul Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/01)
Sedangkan peringkat 2 diduduki Kejati Sulawesi Selatan disusul Kejati Sumatera Selatan di urutan 3.
Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Idianto dan jajaran tersebar di 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), masih terus berjibaku dalam pemberantasan korupsi.
“Aspidsus Iwan Ginting pada acara Rakerda telah menguraikan capaian kinerja untuk bidang Pidsus, Kejati Sumut telah meningkatkan pengusutan dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik),” kata Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/01).
Tarigan menyebutkan sebanyak 131 perkara dugaan korupsi ditingkatkan ke tahap penyidikan, 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi.
Dari jumlah perkara tersebut, yang ditangani penyidik Kejati Sumut penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.
“Pemulihan atau rehabilitasi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp36.079.686.091,” ucapnya.
Ia mengatakan sebanyak 105 perkara tipikor dilimpahkan Kejati Sumut dan jajaran ke Pengadilan Tipikor Medan periode tahun 2022. Sementara hingga 9 Desember 2023 bertepatan dengan peringatan Hakordia, sebanyak 145 terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Artinya mengalami peningkatan nyaris 50 persen.
Para terdakwa masih berkutat pada penyalahgunaan dana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan kerugian keuangan negara Rp50,4 miliar dana beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Pada wilayah kerja Kejari menemukan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan masalah pertanahan di Kabupaten Samosir,” katanya.
Kasi Penkum menambahkan penindakan akan memberikan efek jera, pencegahan akan memberikan efek keselamatan. Apabila keduanya berjalan bersama, niscaya masalah korupsi akan mendapat solusi.
“Semoga dengan penghargaan yang diterima, Kejati Sumut dan seluruh jajaran tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tetap profesional dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Tarigan.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...