Medan (Satu Nusantara News) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, telah melakukan pendeportasian terhadap sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang bulan Agustus 2024.
Pendeportasian WNA asing tersebut dilaksanakan dalam empat tahap melalui sejumlah Bandara Internasional di Indonesia.
“Tahap pertama dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024, dengan mendeportasi seorang WNA asal Nepal, melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar, Senin (02/09).
Ia menyebutkan, kemudian tahap kedua berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2024, dengan lima WNA asal Bangladesh yang dideportasi melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.
Selanjutnya, tahap ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024, seorang WNA asal Myanmar yang dideportasi melalui Bandara Internasional TPI Soekarno-Hatta.
“Terakhir pada tanggal 30 Agustus 2024, Rudenim Medan mendeportasi dua WNA asal Bangladesh, juga melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu,” ucapnya.
Sarsaralos menambahkan, keseluruhan proses pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut di Indonesia.
“Rudenim Medan memastikan bahwa seluruh proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” kata Kepala Rudenim Medan.
Kepala Rudenim Medan: 37 orang Deteni dari Kewarganegaraan Bangladesh dan Myanmar langgar UU Keimigrasian
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sarsaralos Sivakkar, mengatakan saat ini di Rudenim Medan terdapat...