Labuhan Deli (Satu Nusantara News) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli kembali menunjukkan komitmennya bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yeyasa 56 dalam memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Labuhan Deli.
Kegiatan yang digelar di lantai II Ruang Moralitas Rutan Labuhan Deli, Kamis (04/09) dihadiri langsung oleh perwakilan LBH Yesaya 56, pejabat struktural Rutan, serta Kepala Rutan Labuhan Deli, Eddy Junaedi. Suasana kegiatan berjalan dengan penuh semangat dan antusias dari para WBP yang mengikuti kegiatan tersebut.
Perwakilan LBH Yesaya 56, mengatakan bahwa program bantuan hukum ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap warga binaan dan masyarakat yang kesulitan mengakses pendampingan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, termasuk warga binaan, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar perwakilan LBH Yeyasa 56.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman hukum kepada WBP sekaligus membantu mereka yang memang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan WBP merasa lebih terbantu dan terlindungi hak-haknya,” jelas Eddy Junaedi.
Kegiatan bantuan hukum gratis ini menjadi salah satu bentuk pembinaan dan pelayanan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana. Melalui kerja sama ini, Rutan Labuhan Deli berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum para WBP, serta memberi mereka keyakinan bahwa keadilan tetap dapat diakses tanpa memandang latar belakang ekonomi.(MN)









