Medan (Satu Nusantara News) – Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa proses transisi perubahan nomenklatur sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang baru di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Perubahan ini mencakup pembagian Kementerian menjadi empat bagian utama serta penyesuaian lokasi kerja,” ucap Sahata, dalam sambutannya pada upacara apel pagi di halaman kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (30/12/).
Ia menjelaskan, bahwa perubahan ini berdampak pada tata kelola aset Barang Milik Negara (BMN) dan lokasi tempat kerja.
“Meskipun kita berada di gedung yang sama, terdapat pembagian lokasi baru berdasarkan fungsi,” ujar Sahata.
Ia menjelaskan, berikut pembagian lokasi kerja yang baru, yakni Lantai 1, Ruang Layanan, Lantai, Kanwil Imigrasi dan Kanwil HAM, Lantai3, Kanwil Hukum, dan Lantai 4, Kanwil Pemasyarakatan.
Sahata menekankan, pentingnya pemakluman terkait perubahan tata letak ruang dan meminta seluruh pegawai untuk sementara menyimpan barang-barang pribadi dengan baik.
“Pada tanggal 2 mendatang, kantor baru sudah bisa digunakan sepenuhnya,” katanya.
Selain itu, Sahata juga menyampaikan bahwa rumah dinas akan mengalami penyesuaian serupa, sejalan dengan perubahan SOTK tersebut.
Di penghujung apel, ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menyelesaikan target kinerja, mengingat tahun 2024 sudah mendekati akhir tahun.
“Mari kita bersama-sama memastikan seluruh target tercapai dengan optimal,” kata Sahata.
6.189 jemaah haji regular Sumatera Utara sudah lunasi biaya haji
Medan (Satu Nusantara News) - Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Sitorus, mengatakan sebanyak...