Jayapura (Satu Nusantara News) – Personel Satgas Yonif 122/TS berhasil mengamankan dua orang WNA asal Papua Nuginie (PNG) BW (24) dan DS (25) yang membawa 1,1 kg (1.800 gram) narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/7/2024)
Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi menerangkan, pada awalnya dua WNA asing melintas masuk dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi/jalan tikus, kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian salah satu warga melaporkan kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS.
Menyikapi laporan warga, Personel Satgas Yonif 122/TS, Pos Muaratami dengan respon cepat melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk mengamankan kedua orang tersebut. Akhirnya kedua WNA berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 gram.
“Saat ini, oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS, Aparat keamanan dan Bea Cukai kedua WNA dan barang buktinya sudah diserahkan kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami,” kata Dansatgas Yonif 122/TS.
Revisi UU TNI untuk perkuat pertahanan negara dan tingkatkan profesionalisme prajurit
Jakarta (Satu Nusantara News) - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara,...