Medan, (Satu Nusantara News) – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (24/12) berhasil mengamankan dua orang calon penumpang pesawat di area pemeriksaan keberangkatan yang ketahuan membawa narkotika jenis sabu di dalam koper dan dalam sepatu.
Kedua penumpang pesawat itu yakni RH (33) warga Kota Langsa Aceh, barang bukti narkotika jenis sabu 971 gram dan SB (33) warga Kecamatan Nibong, Aceh, barang bukti narkotika jenis sabu 300 gram, diserahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Calon penumpang pesawat, RH diringkus petugas sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sepuluh bungkus narkotika jenis sabu dan calon penumpang SB, ditangkap security sekitar pukul 06.50 WIB, membawa dua bungkus narkotika jenis sabu,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur, dalam keterangan, Minggu (24/12).
Dedi menyebutkan calon penumpang SB sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan, namun Petugas Avsec dengan sigap mencegahnya, dan melakukan penggeledahan.
“Kedua calon penumpang tersebut, dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Jakarta, ucapnya.
Ia mengatakan selain menyita barang bukti 12 bungkus narkotika jenis sabu, dari kedua calon penumpang tersebut, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa KTP, ATM, jam tangan, koper, ransel, handphone serta sejumlah uang tunai.
“Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan serah terima calon penumpang yang membawa narkoba dan barang bukti,” kata Dedi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...