Medan (Satu Nusantara News) – Petugas kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil menangkap tujuh penumpang pesawat karena mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram.
“Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu itu, melalui Bandara Kualanamu, berhasil digagalkan dua kali dalam satu hari, pada Selasa (23/01),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (24/01).
Hadi menyebutkan pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kasus pertama ini, tiga orang penumpang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu. Tepatnya, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.
Petugas gabungan langsung mengamankan tiga orang penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinsial II, MJ dan AS.
“Ketiga penumpang itu merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Ia mengatakan petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dan dibalut dengan lakban kuning di badan tiga penumpang dengan barang bukti sabu yang disita seberat 3.104 gram. Mereka langsung diamankan pihak kepolisian.
“Dengan barang bukti, disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan – Kendari via jalur udara,” jelas Hadi.
Kabid Humas menjelaskan ketiga pelaku bersama barang bukti, diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba tersebut.
“Kemudian, personel melakukan interogasi terhadap ketiga pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir narkoba tersebut atas perintah A masuk DPO,” kata Hadi.
Pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, pada hari yang sama diamankan empat calon penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.
Keempat penumpang itu, masing-masing berinsial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, Bandara Kualanamu.
Barang bukti disita sabu seberat, 4.199 gram. Berdasarkan informasi diperoleh, barang bukti diamankan dari barang bawaan para pelaku tersebut.
Rencana, serbuk putih itu akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.
Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.
“Kasus kedua modusnya sama, namun ditangani Polresta Deli Serdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...