Medan (Satu Nusantara News) – Sebanyak 20.145 narapidana (Napi) menerima remisi dan 110 orang anak binaan mendapat pengurangan masa pidana (PMP) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dari
dari total penghuni Lapas/Rutan/LPKA di Sumatera Utara yang berjumlah 32.655 orang berdasarkan data pertanggal 16 Agustus 2025.
Pemberian Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMU) dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMD) bagi Anak Binaan, bertempat di Aula Lapas Kelas I Medan, Minggu (17/08).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangungsong yang hadir mewakili Gubernur Sumut.Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat eselon II dari Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, dalam sambutannya mengatakan, bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, namun juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi seluruh warga binaan agar semakin disiplin, taat aturan, serta berkomitmen dalam mengikuti pembinaan. Hal ini juga menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada mereka untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Yudi.
Sementara itu, Sekdaprov Sumut Togap Simangungsong, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dalam menjalankan tugas pembinaan.
“Pemerintah Provinsi Sumut mendukung penuh langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang lebih humanis, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk berkarya dan berkontribusi positif,” ucapnya.
Usai menghadiri prosesi pemberian remisi, Sekdaprov Sumut juga menyempatkan diri meninjau langsung hasil karya warga binaan, mulai dari produk kerajinan tangan, karya seni, hingga hasil olahan pangan.
Togap memberikan apresiasi tinggi terhadap kreativitas warga binaan yang dianggap sebagai bukti nyata keberhasilan pembinaan di dalam lapas.
Pemberian remisi ini menjadi bagian penting dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung agenda Reformasi Hukum dan Pemasyarakatan yang Humanis, serta sejalan dengan tema HUT ke-80 RI tahun ini, yakni “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, sehingga setelah bebas nantinya dapat kembali berperan aktif sebagai warga negara yang taat hukum dan produktif.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar pemeriksaan kesehatan bagi petugas pemasyarakatan peringati HBP ke-62
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan terpadu bagi petugas pemasyarakatan dan...









