Selasa, April 21, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Medan tetapkan dua tersangka korupsi penguasaan aset milik PT KAI Divre I Sumut

Munawar by Munawar
Maret 1, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejari Medan, menitipkan salah seorang tersangka  JER, di Rutan Kelas I Medan,  dugaan korupsi aset milik PT KAI  Divre I Sumut.(Satunusantara news/HO-Kejari Medan).

Kejari Medan, menitipkan salah seorang tersangka JER, di Rutan Kelas I Medan, dugaan korupsi aset milik PT KAI Divre I Sumut.(Satunusantara news/HO-Kejari Medan).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (28/02) menetapkan dua tersangka permufakatan jahat, dugaan korupsi mencapai Rp 35.490.970.000 terkait penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) Divre I Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RTS dan JER kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan sejak, Selasa (25/02).
Ali Rizza menyeebutkan, peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di
Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.
“Sedangkan peran tersangka JER, mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran,” jelasnya.
Kasi Pidsus menambahkan, dengan rincian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS sejak tahun 2024, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21.911.000.000. Sedangkan untuk tersangka JER, sebesar Rp 13.579.970.000.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Ali Rizza.

—

Previous Post

Rutan Kelas I Medan ikuti zoom arahan disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Next Post

Rutan Kelas I Medan gelar punggahan bersama warga binaan dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII

Munawar

Munawar

Related News

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

by Munawar
April 5, 2026
0

Belawan (Satu Nusantara News) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)...

Next Post
Rutan Kelas I Medan gelar punggahan bersama warga binaan dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII

Rutan Kelas I Medan gelar punggahan bersama warga binaan dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII

Babinsa Kodim 0206/Dairi tinjau perkembangan padi jelang panen di Desa Bangun

Babinsa Kodim 0206/Dairi tinjau perkembangan padi jelang panen di Desa Bangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In