Minggu, September 27, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Medan tetapkan dua tersangka korupsi penguasaan aset milik PT KAI Divre I Sumut

Munawar by Munawar
Maret 1, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejari Medan, menitipkan salah seorang tersangka  JER, di Rutan Kelas I Medan,  dugaan korupsi aset milik PT KAI  Divre I Sumut.(Satunusantara news/HO-Kejari Medan).

Kejari Medan, menitipkan salah seorang tersangka JER, di Rutan Kelas I Medan, dugaan korupsi aset milik PT KAI Divre I Sumut.(Satunusantara news/HO-Kejari Medan).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (28/02) menetapkan dua tersangka permufakatan jahat, dugaan korupsi mencapai Rp 35.490.970.000 terkait penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) Divre I Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RTS dan JER kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan sejak, Selasa (25/02).
Ali Rizza menyeebutkan, peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di
Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.
“Sedangkan peran tersangka JER, mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran,” jelasnya.
Kasi Pidsus menambahkan, dengan rincian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS sejak tahun 2024, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21.911.000.000. Sedangkan untuk tersangka JER, sebesar Rp 13.579.970.000.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Ali Rizza.

—

Previous Post

Rutan Kelas I Medan ikuti zoom arahan disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Next Post

Rutan Kelas I Medan gelar punggahan bersama warga binaan dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII

Munawar

Munawar

Related News

Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa

Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa

by Munawar
September 24, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait...

Polres Pelabuhan Belawan amankan remaja genk motor 10 sajam ditemukan di basecamp

Polres Pelabuhan Belawan amankan remaja genk motor 10 sajam ditemukan di basecamp

by Munawar
September 24, 2026
0

Belawan (Satu Nusantara News) - Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang remaja BA (16) yang diduga terlibat dalam kelompok...

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam satu tahun jadi tersangka setelah lapor Mabes Polri akhirnya kasusnya SP3

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam satu tahun jadi tersangka setelah lapor Mabes Polri akhirnya kasusnya SP3

by Munawar
Agustus 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Misrayani S.Pd,M.Si, satu tahun menjadi tersangka yang ditetapkan...

Rutan Kelas I Labuhan Deli gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu

Rutan Kelas I Labuhan Deli gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu

by Munawar
Juli 21, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) - Petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) bersama Regu Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I...

Next Post
Rutan Kelas I Medan gelar punggahan bersama warga binaan dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII

Rutan Kelas I Medan gelar punggahan bersama warga binaan dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII

Babinsa Kodim 0206/Dairi tinjau perkembangan padi jelang panen di Desa Bangun

Babinsa Kodim 0206/Dairi tinjau perkembangan padi jelang panen di Desa Bangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In