Medan (Satu Nusantara News) – Sidang lanjutan perkara kasus korupsi Rp6.070.723.167, di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, yang digelar di ruangan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (03/03) berjalan alot.
Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menghadirkan dua orang saksi penerima aliran dana dari staf PR Bank Sumut, yakni RRS, terdakwa korupsi senilai Rp 6.070.723.167.
Kedua saksi itu, Abdul Rahman, juga ayah terdakwa RRS, dan temannya Rini Rafika Sari. Kapasitas kedua saksi adalah sebagai pihak yang menerima aliran dana atau transferan dana kegiatan kehumasan dari terdakwa RRS.
Suasana sidang mulai berjalan alot, ketika JPU Wali dan Mardian, tidak mampu merinci dengan jelas berapa nominal dana yang dikirimkan terdakwa warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang tersebut ke rekening saksi Abdul Rahman, Novianti dan Asmarini.
Setelah membaca berkas, JPU menimpali di tahun 2020 nilai transaksi di PR Bank Sumut sebesar Rp 410 juta. Kemudian tahun 2021 (Rp 510 juta) dan 2022 (Rp1,1 miliar).
“Secara global Yang Mulia. Kebetulan bukan kami jaksa satunya,” kata JPU Wali.
Di penghujung persidangan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung, mencecar berbagai pertanyaan kepada JPU dengan intonasi yang cukup tinggi.
“Paham saudara mengenai KUHAP (Hukum Acara Pidana) harus clear baik secara formil dan materil. Jadi apa dasar mereka ini jadi saksi.Berapa (aliran dana) yang masuk, mengapa mereka ini dijadikan saksi,” kata Hakim Ketua.
“Bagaimana kita tahu berapa sebenarnya yang dinikmati terdakwa ini.Berapa yang di tangan orang lain,” jelas Hakim Ketua.
“Hadirkan lagi kedua saksi ini minggu depan, sama yang satu lagi yang di Pekanbaru itu (Novianti),” ucap Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.
Sementara, sebelummya kedua saksi menerangkan, pernah diminta terdakwa RRS untuk membuka nomor rekening baru. Setelah dicek, memang ada uang masuk dan kemudian dananya ditarik kembali oleh terdakwa lewat aplikasi online.
Rekayasa dokumen
Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. RRS telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.
Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskan RRS kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.
Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.
Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095, Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510.001.864), tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800).
Terdakwa RRS dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MN).
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...