Rabu, April 22, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang lanjutan perkara korupsi Rp6 miliar dana kehumasan di Bank Sumut berjalan alot

Munawar by Munawar
Maret 4, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Dua orang saksi dihadirkan,  yakni Abdul Rahman dan Rini Rafika Sari pada sidang kasus korupsi Rp6 miliar  dna Kehumasan PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, yang digelar di  Pengadilan Tipikor Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen),

Dua orang saksi dihadirkan, yakni Abdul Rahman dan Rini Rafika Sari pada sidang kasus korupsi Rp6 miliar dna Kehumasan PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen),

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Sidang lanjutan perkara kasus korupsi Rp6.070.723.167,  di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, yang digelar di ruangan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (03/03) berjalan alot.
Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menghadirkan dua orang saksi penerima aliran dana dari staf PR Bank Sumut, yakni RRS, terdakwa korupsi senilai Rp 6.070.723.167.
Kedua saksi itu, Abdul Rahman, juga ayah terdakwa RRS, dan temannya Rini Rafika Sari. Kapasitas kedua saksi adalah sebagai pihak yang menerima aliran dana atau transferan dana kegiatan kehumasan dari terdakwa RRS.
Suasana sidang mulai berjalan alot, ketika JPU Wali dan Mardian, tidak mampu merinci dengan jelas berapa nominal dana yang dikirimkan terdakwa warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang tersebut ke rekening saksi Abdul Rahman, Novianti dan Asmarini.
Setelah membaca berkas, JPU menimpali di tahun 2020 nilai transaksi di PR Bank Sumut sebesar Rp 410 juta. Kemudian tahun 2021 (Rp 510 juta) dan 2022 (Rp1,1 miliar).
“Secara global Yang Mulia. Kebetulan bukan kami jaksa satunya,” kata JPU Wali.
Di penghujung persidangan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung, mencecar berbagai pertanyaan kepada JPU dengan intonasi yang cukup tinggi.
“Paham saudara mengenai KUHAP (Hukum Acara Pidana) harus clear baik secara formil dan materil. Jadi apa dasar mereka ini jadi saksi.Berapa (aliran dana) yang masuk, mengapa mereka ini dijadikan saksi,” kata Hakim Ketua.
“Bagaimana kita tahu berapa sebenarnya yang dinikmati terdakwa ini.Berapa yang di tangan orang lain,” jelas Hakim Ketua.
“Hadirkan lagi kedua saksi ini minggu depan, sama yang satu lagi yang di Pekanbaru itu (Novianti),” ucap Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.
Sementara, sebelummya kedua saksi menerangkan, pernah diminta terdakwa RRS untuk membuka nomor rekening baru. Setelah dicek, memang ada uang masuk dan kemudian dananya ditarik kembali oleh terdakwa lewat aplikasi online.
Rekayasa dokumen
Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. RRS telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.
Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskan RRS kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.
Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.
Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095, Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510.001.864), tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800).
Terdakwa RRS dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MN).

Previous Post

Rutan Kelas I Medan berikan penghargaan kepada pegawai teladan yang tunjukkan prestasi kerja

Next Post

Dandim 0206/Dairi hadiri Rapat Paripurna Istimewa Sertijab Bupati Dairi masa jabatan 2025-2030

Munawar

Munawar

Related News

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

by Munawar
April 5, 2026
0

Belawan (Satu Nusantara News) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)...

Next Post
Dandim 0206/Dairi hadiri Rapat Paripurna Istimewa Sertijab Bupati Dairi masa jabatan 2025-2030

Dandim 0206/Dairi hadiri Rapat Paripurna Istimewa Sertijab Bupati Dairi masa jabatan 2025-2030

Babinsa Kodim 0206 Dairi bantu petani bersihkan lahan jagung perkenalkan budidaya jagung sistem TOT

Babinsa Kodim 0206 Dairi bantu petani bersihkan lahan jagung perkenalkan budidaya jagung sistem TOT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In