Medan (Satu Nusantara News) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menyerahkan laporan tahun 2024 berupa pelayanan yang dilakukan PPID Kanwil Kemenag Sumut ke Komisi Informasi Sumut, Selasa (11/03).
Laporan diserahkan oleh PPID Kanwil Kemenag Sumut diwakili oleh Ketua Tim Humas Data dan Informasi (Humas Datin) Kanwil Kemenag Sumut H.Mulia Banurea, didampingi Tuty Simbolon dan Sarifah Sarah, diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Eddy Syahputra AS.
Ketua Tim Humas, Mulia, menjelaskan laporan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumut sebagai badan publik yang melayani permintaan permohonan Informasi Publik.
“Isi laporan ini berupa informasi tentang kegiatan kami yang melayani permintaan informasi publik berupa jumlah permohonan informasi baik yang diterima atau yang ditolak serta sejumlah kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh PPID dalam kurun waktu 2024,” ujarnya.
Mulia mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Sumut yang sudah banyak memberikan saran dan masukan terkait pelayanan keterbukaan informasi di Kanwil Kemenag Sumut, sehingga akhirnya PPID di lingkungan Kemenag Sumut bisa berbenah diri meskipun pembenahan masih dilakukan secara bertahap.
“Kami yakin bahwa untuk merubah kearah yang lebih baik tentunya memerlukan waktu dan bimbingan, tetapi yang jelas Kakanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi, sudah bertekad mewujudkan Kanwil Kemenag Sumut yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Mulia.
Kakanwil Kemenag Sumut selalu memberikan arahan dalam setiap momentum agar masyarakat dilayani secara optimal Untuk mewujudkan Delapan Program Prioritas Kementerian Agama, meliputi 1. Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, 2. Penguatan Ekoteologi, 3. Layanan Keagamaan Berdampak, 4.Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi, 5.Pemberdayaan Pesantren, 6.Pemberdayaan Ekonomi Umat, 7.Sukses Haji, dan 8. Digitalisasi Tata kelola.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut, Eddy Syahputra AS, menyebutkan bahwa sebagai badan publik Kanwil Kemenag Sumut sudah menunjukkan kepatuhannya atas peraturan keterbukaan informasi publik yakni dengan menyerahkan laporan kegiatan tahunan dalam hal ini tahun 2024 di lingkungan PPID nya.
“Kami berharap badan publik lainnya bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumut ini, karena laporan tahunan adalah kewajiban badan publik atas pelaksanaan aturan keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari laporan ini Komisi Informasi Sumut bisa melihat sejauh mana perkembangan layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik, apalagi setiap tahunnya Komisi Informasi Sumut melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut.
Eddy yang ketika itu didampingi dua komisinoer lainnya yakni Deddy Ardiansyah dan Muhammad Safii Sitorus, menegaskan agar Kanwil Kemenag Sumut lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan pengelolaan informasi dan dokumentasi publiknya terlebih lagi pada saat melayani permohonan informasi dari masyarakat.(Rel).
6.189 jemaah haji regular Sumatera Utara sudah lunasi biaya haji
Medan (Satu Nusantara News) - Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Sitorus, mengatakan sebanyak...