Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home TNI POLRI

Panglima TNI:TNI yang tempati jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini

Munawar by Munawar
Maret 11, 2025
in TNI POLRI
0
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah).(satunusantara news/HO-Puspen TNI).
 

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah).(satunusantara news/HO-Puspen TNI).  

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Jakarta (Satu Nusantara News) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan TNI Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.
“Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI,” pernyataan tersebut disampaikan Panglima TNI, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/03).
Panglima TNI mengatakan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Dalam keteragannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri.
“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” ucap Panglima TNI.  Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer. Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap peraturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara. (Rel).

Previous Post

Kejati Sumut Tahan Kepala Disbudparekraf Sumut dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Next Post

PPID Kanwil Kemenag Sumut serahkan laporan tahun 2024 ke Komisi Informasi

Munawar

Munawar

Related News

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut gelar kegiatan pelatihan menembak bagi jajaran ASN di Batlyon Parako 463 Pasgat

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut gelar kegiatan pelatihan menembak bagi jajaran ASN di Batlyon Parako 463 Pasgat

by Munawar
April 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar kegiatan Pelatihan Menembak bagi jajaran Aparatur Sipil...

Pangdam I/BB pimpin laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen

Pangdam I/BB pimpin laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Menengah (Pamen)...

Pangdam I/BB hadiri ground breaking pembangunan jembatan perintis di Kecamatan Kuala Langkat

Pangdam I/BB hadiri ground breaking pembangunan jembatan perintis di Kecamatan Kuala Langkat

by Munawar
April 7, 2026
0

Langkat (Satu Nusantara News) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan ground breaking pembangunan jembatan perintis di...

Pangdam I/BB Ikuti vidcon launching 218 Jembatan Garuda di Bandara Binaka Gunungsitoli

Pangdam I/BB Ikuti vidcon launching 218 Jembatan Garuda di Bandara Binaka Gunungsitoli

by Munawar
Maret 12, 2026
0

Gunungsitoli (Satu Nusantara News) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa mengikuti video conference (vidcon) launching 218 Jembatan Garuda...

Next Post
PPID Kanwil Kemenag Sumut serahkan laporan tahun 2024 ke Komisi Informasi

PPID Kanwil Kemenag Sumut serahkan laporan tahun 2024 ke Komisi Informasi

Koperasi Lapas 1 Medan gelar Rapat Luar Biasa Anggota dan bahas peningkatan kesejahteran pegawai

Koperasi Lapas 1 Medan gelar Rapat Luar Biasa Anggota dan bahas peningkatan kesejahteran pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In