Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (14/03) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SMA/SMK di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Batubara.
“Kedua tersangka itu, yakni SLS (42) sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.
Adre menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Bidang Intelijen (Intel) Kejati Sumut, tentang adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se- Kabupaten Batubara.
“Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara,” ucapnya.
Ia mengatakan, pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 319.000.000.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka,” jelas Adre.
Kasi Penkum menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” kata Adre.(MN).
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...