Medan (Satu Nusantara News) – Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/03).
Terdakwa FM, Pegawai Sementara Senior Relationship Manajer PT BNI Medan dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Sedangkan debitur TA (berkas terpisah), Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tim JPU pada Kejati Sumut, dimotori Putri, dalam tuntutannya menyebutkan dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Putri, di hadapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin didampingi Anggota Majelis, Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe.
JPU menjelaskan, kedua terdakwa menyuruh dan turut serta menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Uang pengganti
Sementara, terdakwa TA debitur yang berujung terjadinya kredit macet Rp 36.932.813.935 di BNI Jalan Pemuda Medan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih.
JPU menilai bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp 17 miliar. “Dikurangi Rp 8 miliar yang berada dalam penguasaan BNI,” ucap JPU Putri. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkanya memperoleh putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.
Jika harta bendanya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin, melanjutkan persidangan, Selasa (18/05) untuk mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. Sementara di persidangan sebelumnya, terdakwa FM, sempat mempertanyakan tanggung jawab pimpinan di BNI selaku pemutus pemberian kredit kepada TA. (MN).
Kejati Sumut OTT dua tersangka korupsi pemotongan dana BOS SMA/SMK Kabupaten Batubara
Medan (Satu Nusantara News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (14/03) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua tersangka dugaan korupsi...