Medan (Satu Nusantara News) -Terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Gong Matua Nasution, dituntut 8 tahun (96 bulan) penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (20/03).
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikordinir Bambang Winanto, juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp 400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan, terdakwa Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas) Andriansyah Siregar, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020 (berkas terpisah), dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang -Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp 4.705.354.273,82.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata JPU Bambang di hadapan majelis hakim diketuai Andriyansyah.
Khusus untuk Andriansyah Siregar, terdakwa pernah terkait tindak pidana korupsi (juga di Pengadilan Tipikor Medan dan beproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan-red). Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Uang Pengganti
Selain itu, Andriansyah Siregar juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.581.354.723.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum. Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar JPU Bambang.
Kemudian, Plt Kadisdik Kabupaten Madina, Ahmad Gong Matua Nasution dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp 24 juta dengan ketentuan sama (seperti Andriansyah Siregar) dan dipidana 4 tahun penjara.
Hakim ketua Andriyansyah melanjutkan persidangan pada Kamis depan (27/03) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dana Alokasi Khusus
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa tersandung perkara korupsi atas Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat sebesar Rp 16.245.067.888.
Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit, 2 unit rehabilitasi ruang kelas, 2 unit ruang praktik, 1 unit ruang pamong, 2 unit rehab jamban, 1 unit pembangunan ruang kelas baru dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000.
Selanjutnya, 24 unit Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan pagu anggaran Rp 1.933.699.000, 31 unit Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran Rp 8.769.461.000), 14 unit Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran Rp 4.755.843.000.
Akhirnya pada pengerjaan proyek tersebut, terungkap sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan dan di antaranya beraroma penggelembungan harga belanja barang dan jasa (markup).(MN).
Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...









