Rabu, April 22, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Madina dituntut 8 tahun dan PPK Kegiatan Fisik DAK 8,5 tahun

Munawar by Munawar
Maret 21, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Bambang Winanto,  saat  menuntut terdakwa  Ahmad Gong Matua terdakwa Andriansyah Siregar,  di Pengadilan Tipikor Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Bambang Winanto, saat menuntut terdakwa Ahmad Gong Matua terdakwa Andriansyah Siregar, di Pengadilan Tipikor Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) -Terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Gong Matua Nasution, dituntut 8 tahun (96 bulan) penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (20/03).
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikordinir Bambang Winanto, juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp 400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan, terdakwa Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas) Andriansyah Siregar, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020 (berkas terpisah), dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang -Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp 4.705.354.273,82.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata JPU Bambang di hadapan majelis hakim diketuai Andriyansyah.
Khusus untuk Andriansyah Siregar, terdakwa pernah terkait tindak pidana korupsi (juga di Pengadilan Tipikor Medan dan beproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan-red). Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Uang Pengganti
Selain itu, Andriansyah Siregar juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.581.354.723.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum. Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar JPU Bambang.
Kemudian, Plt Kadisdik Kabupaten Madina, Ahmad Gong Matua Nasution dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp 24 juta dengan ketentuan sama (seperti Andriansyah Siregar) dan dipidana 4 tahun penjara.
Hakim ketua Andriyansyah melanjutkan persidangan pada Kamis depan (27/03) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dana Alokasi Khusus
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa tersandung perkara korupsi atas Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat sebesar Rp 16.245.067.888.
Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit, 2 unit rehabilitasi ruang kelas, 2 unit ruang praktik, 1 unit ruang pamong, 2 unit rehab jamban, 1 unit pembangunan ruang kelas baru dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000.
Selanjutnya, 24 unit Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan pagu anggaran Rp 1.933.699.000, 31 unit Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran Rp 8.769.461.000), 14 unit Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran Rp 4.755.843.000.
Akhirnya pada pengerjaan proyek tersebut, terungkap sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan dan di antaranya beraroma penggelembungan harga belanja barang dan jasa (markup).(MN).

Previous Post

Kapolda Sumut musnahkan barang bukti 33 kg sabu dan 200 unit knalpot brong di Polrestabes Medan

Next Post

Kanwil Kementerian HAM Sumut dan Kanwil Kemenkum laksanakan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Bersama

Munawar

Munawar

Related News

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

by Munawar
April 5, 2026
0

Belawan (Satu Nusantara News) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)...

Next Post
Kanwil Kementerian HAM Sumut dan Kanwil Kemenkum laksanakan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Bersama

Kanwil Kementerian HAM Sumut dan Kanwil Kemenkum laksanakan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Bersama

Kakanwil Kementerian HAM Sumut lakukan kunjungan ke Kakanwil Ditjen Imigrasi dan perkuat sinergitas

Kakanwil Kementerian HAM Sumut lakukan kunjungan ke Kakanwil Ditjen Imigrasi dan perkuat sinergitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In