Jumat, April 24, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun

Munawar by Munawar
April 22, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut (kiri) yang didampingi penasihat hukum pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen).

Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut (kiri) yang didampingi penasihat hukum pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga Jalan Merpati, Desa Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, korupsi sebesar Rp 6 miliar, dihukum 6,5 tahun penjara pada sidang di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (21/04).
Selain itu, terdakwa Rini, juga dipidana membayar denda Rp 300 juta subsisider (jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Majelis Hakim diketuai, As’ad Rahim Lubis, mengatakan bahwa dari fakta-fakta yant terungkap di persidangan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hakim Ketua menyebutkan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum, terdakwa memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp 6 miliar.
Kemudian, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila nilainya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara 3 tahun,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.
Sementara JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Dituntut 8,5 tahun
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, terdakwa Rini Rafika Sari dituntut JPU agar dipidana 8,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar dengan ketentuan serupa, sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, dipidana 4 tahun penjara.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat mengajukan pertanyaan kepada tim JPU dan majelis hakim.
“Bagaimana mungkin selama lima tahun sejak 2019, saya korupsi sendirian. Sementara ada 3 bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk permohonan memorandum sampai pencairan kegiatan kehumasan maupun iklan layanan sosial dan pers relis,” ucap Rini.
Dalam dakwaan disebutkan, di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman, sebagai Pemimpin Bidang Publik Relation (PR) dan Sekper PT Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar. Rini telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.
Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.
Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.
Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095)
Selanjutnya, kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510. 001.864), tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286), tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800) (MN).

Previous Post

Stan Kanwil Ditjenpas Sumut pukau pengunjung pada ajang IPPAFest 2025 dengan Nuansa Budaya dan Karya Seni

Next Post

Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti gelar pelayanan kesehatan di lapangan hijau Sinak Papua

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti gelar pelayanan kesehatan di lapangan hijau Sinak Papua

Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti gelar pelayanan kesehatan di lapangan hijau Sinak Papua

Satgas Yonif 642/Kps lakukan pendekatan ke rumah warga di Papua Barat

Satgas Yonif 642/Kps lakukan pendekatan ke rumah warga di Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In