Medan (Satu Nusantara News) – Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga Jalan Merpati, Desa Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, korupsi sebesar Rp 6 miliar, dihukum 6,5 tahun penjara pada sidang di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (21/04).
Selain itu, terdakwa Rini, juga dipidana membayar denda Rp 300 juta subsisider (jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Majelis Hakim diketuai, As’ad Rahim Lubis, mengatakan bahwa dari fakta-fakta yant terungkap di persidangan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hakim Ketua menyebutkan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum, terdakwa memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp 6 miliar.
Kemudian, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila nilainya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara 3 tahun,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.
Sementara JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Dituntut 8,5 tahun
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, terdakwa Rini Rafika Sari dituntut JPU agar dipidana 8,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar dengan ketentuan serupa, sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, dipidana 4 tahun penjara.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat mengajukan pertanyaan kepada tim JPU dan majelis hakim.
“Bagaimana mungkin selama lima tahun sejak 2019, saya korupsi sendirian. Sementara ada 3 bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk permohonan memorandum sampai pencairan kegiatan kehumasan maupun iklan layanan sosial dan pers relis,” ucap Rini.
Dalam dakwaan disebutkan, di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman, sebagai Pemimpin Bidang Publik Relation (PR) dan Sekper PT Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar. Rini telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.
Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.
Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.
Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095)
Selanjutnya, kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510. 001.864), tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286), tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800) (MN).
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









