Medan (Satu Nusantara News) – Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan H. Muhammad Yunus, mengimbau kepada jemaah haji untuk memperhatikan barang bawaan koper, menjelang pulang ke Tanah Air.
“Pasalnya, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi. Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” ucap Yunus, di Asrama Haji Medan, Kamis (12/06).
Yunus menyampaikan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” ujarnya.
Sekretaris PPIH Debarkasi Medan mengungkapkan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air.
“Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” katanya.
Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar yaitu, Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh, uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih, produk hewani dan makanan berbau tajam serta tanaman hidup dan hasilnya.
Yunus menambahkan, barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci, akan dibawa ke Tanah Air untuk diberikan kepada keluarganya. Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.(Rel)
PLN UID Sumut gelar aksi tanam pohon di Tapteng peringati Hari Bumi Sedunia
Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara melalui PLN UP3 Sibolga menggelar aksi...









