Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sumaetera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mendorong agar perguruan tinggi, termasuk Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) dapat segera membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) guna memfasilitasi pencatatan dan perlindungan karya-karya inovatif.
“Sebagai Informasi dapat saya sampaikan bahwa Sentra KI yang sudah terbentuk di Perguruan Tinggi di Sumut berjumlah lima Perguruan Tinggi Negeri dan 190 Perguruan Tinggi Swasta, kemudian untuk pemohon KI di Sumatera Utara pada tahun 2025 berjumlah 1321 pemohon,” ucap Ignatius Silalahi, dalam kuliah umum di UNIKA, Kamis (26/06).
Kegiatan kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA), dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual”, yang dihadiri langsung oleh Rektor UNIKA, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum.
Ignatius Silalahi, menyebutkan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenkum telah direstrukturisasi menjadi empat kementerian tematik untuk meningkatkan efektivitas layanan publik. Sebagai perpanjangan lima unit eselon I di daerah, Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam memastikan layanan hukum, termasuk perlindungan KI, dapat dirasakan masyarakat luas.
“Kantor Wilayah juga mengajak universitas untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Dengan telah terakreditasinya 51 OBH di Sumatera Utara hingga tahun 2025, partisipasi dari perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat peran strategis Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat,” kata Kakanwil KemenkuM Sumut.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum UNIKA, Prof. Dr. Elisabeth Nurhaini Butarbutar, S.H., M.Hum mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan diseminasi ini.
Ia menilai bahwa kesadaran terhadap HKI sangat penting bagi dunia pendidikan tinggi dalam rangka mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang terlindungi secara hukum.
Senada dengan itu, Rektor UNIKA, Prof. Dr. Maidin Gultom, juga menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam membangun pemahaman dan penghargaan terhadap hasil karya intelektual di lingkungan kampus.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mendorong lahirnya inovator-inovator baru, tetapi juga memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Rektor UNIKA.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi P3H, Ferry Ferdiansyah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma serta JFT JFU Kantor Wilayah Kemenkum Sumut.(Rel)
17.627 peserta SMA SMK dan MA ikuti UTBK-SNBT 2026 di Unimed
Medan (Satu Nusantara News) - Sebanyak 17.627 peserta siswa-siswi SMA/SMK dan MA mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional...









