Jakarta (Satu Nusantara News) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyapaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tetapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia,” kata Agus Andrianto, di Jakarta, Minggu (20/07).
Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa sistem perlakuan terhadap Anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa .
“Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C,” ucapnya.
Menteri Agus Andrianto juga menyebutkan bahwa tidak sedikit Anak – Anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA.
“Bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGo (Non Government Organization),” katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, menyebutkan bahwa jumlah Anak di seluruh Indoensia saat ini adalah 2.096 orang, dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan.
Ia mengatakan, selain Pendidikan Formal dan Informal, Anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampuilan, baik seni, olahraga maupun life skill. “Semua jenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menajdi generasi yang berkualitas,” jelasnya.
Pada peringatan Hari Anak yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, IMIPAS melalui Ditjenpas akan memberikan Remisi Anak kepada Anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022. Dan 1.272 Anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.
“Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” kata Menteri Agus Andrianto.(Rel)
Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi...









