Jumat, April 17, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home NASIONAL

Gubernur Sumut minta agar sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Munawar by Munawar
April 16, 2026
in NASIONAL
0
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut)

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut)

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Kamis (16/04). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.
Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurut dia, pencabutan izin ini perlu dibahas secara mendalam karena akan menimbulkan dampak lanjutan di masyarakat.
“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujar Bobby.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak jika pencabutan izin PBPH dilaksanakan.
“Jadi ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya (kawasan hutan), yaitu Perhutani,” jelasnya.
Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini merupakan hal baru bagi pemerintah kabupaten/kota, namun dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Karena itu, ia meminta Kemen LHK menjadikan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.
“Kemudian soal perusahaan yang tidak sama (in line) dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” kata Bobby.
Ia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin timbul, terutama jika pengelolaan lahan beralih kepada Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,” ucap Bobby.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman menjelaskan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH, antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha.
Menurut dia,langkah ini juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH. Karena itu, pihak kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.(MN)

Previous Post

Pemprov Sumut bersama pihak SMAN 5 Pematangsiantar sepakat tempuh relokasi lahan sebagai solusi sengketa yang dihadapi

Munawar

Munawar

Related News

Gubernur Sumut tinjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di Tapteng

Gubernur Sumut tinjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di Tapteng

by Munawar
April 14, 2026
0

Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di...

Kemenimipas komitmen penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Lapas

Kemenimipas komitmen penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Lapas

by Munawar
April 13, 2026
0

Bali (Satu Nusantara News) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmen penguatan pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di Lembaga...

Komisi XIII DPR berikan apresiasi langkah taktis dilakukan Kementerian Imipas benahi masalah Lapas

Komisi XIII DPR berikan apresiasi langkah taktis dilakukan Kementerian Imipas benahi masalah Lapas

by Munawar
April 13, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah taktis yang dilakukan...

Menteri IMIPAS:Komitmen penuh berantas peredaran narkotika di Lapas dan Rutan

Menteri IMIPAS:Komitmen penuh berantas peredaran narkotika di Lapas dan Rutan

by Munawar
April 12, 2026
0

Jakarta (Satu Nusantara News) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) , Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In