Medan (Satu Nusantara News) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kelima korban diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara yakni SR (20), warga Kota Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Kabupaten Tapanuli Utara, NAS (25), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan DLS (42), warga Kota Pematangsiantar.
“Pengungkapan kasus PMI Ilegal tersebut, dilakukan pada tanggal 17–18 Juli 2025, usai menerima informasi mengenai dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Provinsi Riau,” ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, di Mapolda Sumut, Selasa (21/07).
Ia menyebutkan, petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.
Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara.
“Agen perempuan tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Direktur Reskrimum menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Justru, ia menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan yang diperoleh adalah dari hasil potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia.
“Tersangka mengaku telah mengirim PMI Ilegal sejak tahun 2022 pascapandemi COVID-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan ke Malaysa, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta,” kata Kombes Pol Ricko.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









