Medan (Satu Nusantara News) – Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan (Rutan), Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menerima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Amnesti tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti.
Pemberian Amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan bagi kedua narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan, Rutan Kelas I Medan Wisnu Jatmiko, menyerahkan secara simbolis surat pembebasan kepada warga binaan setelah melalui proses administrasi verifikasi dan penggeledahan/pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum bebas.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, Sabtu (02/08) dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pemberian Amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.
“Pemberian Amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujar Kepala Rutan Medan.
Salah seorang warga binaan yang menerima amnesti, dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, petugas pemasyarakatan, serta keluarganya yang terus memberikan dukungan selama masa tahanan.
Kedua warga binaan yang kini bebas mengaku siap kembali ke tengah masyarakat dan bertekad menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









