Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Andi Surya hadir dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP di Aula Tribrata Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (22/08) dihadiri seluruh Forkopimda Sumut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam pengarahannya meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.
Ahmad Sahroni, juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” ucap Ahmad Sahroni.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas, dan tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” Yudi Suseno.
Ia mengatakan, selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan.
Kakanwil berharap, melalui forum ini, agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan.(MN)
Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi...









