Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen penyaluran untuk mendapatkan kuota beras komersil 2.000 ton dari Perum Bulog Divre Sumut.
“Akhir-akhir ini terjadi peningkatan atau tingginya harga beras yang berada di pasaran. Tentu atas dasar itu, Polda Sumut bekerja sama dengan Perum Bulog Divre Sumut dan melakukan berbagai langkah,”
kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Andry Setiawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu, Senin (04/03).
Hadi menyebutkan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Bulog, Satgas Pangan di dalamnya ada dinas, instansi terkait dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga pemangku kepentingan lainnya melakukan proses penyelidikan untuk menggali informasi tingginya kenaikan harga beras di Sumut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pada 20 Februari 2024, pihaknya mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu.
“Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu. Dokumen palsu yang digunakan, yakni dokumen Kilang Padi Parino. Kilang ini adalah rekanan dari pada Bulog yang sudah terdaftar,” ucapnya.
Ia mengatakan dokumen ini digunakan tersangka AKL untuk mendapatkan beras komersial. Setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sebanyak 2.000 ton beras pada Februari 2024.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi. Sedangkan prosedurnya untuk mendapatkan beras itu harus memiliki kilang padi,” ujarnya.
Hadi menjelaskan tersangka AKL merupakan pengusaha yang selama ini distributor beras dan gula di Sumut.
Bahwa pengusaha ini adalah pengusaha nakal yang tentu kepentingannya adalah mencari keuntungan.
Proses yang saat ini dilakukan adalah penyidik bekerja dengan cermat agar proses yang dilakukan tepat sasaran.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka. Mulai hari ini proses penyidikan akan dijalani,” katanya.
Kabid Humas menambahkan tersangka dikenakan Pasal 6 Ayat Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1955. Pelaku dilanjutkan proses penyelidikannya.
Meskipun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap yang bersangkutan memiliki pangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa.
“Pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton tersebut, di wilayah Riau dan Jawa,” ucapnya.
Terkait dengan berapa besaran pembelian yang didistribusikan dan label yang digunakan, tentu itu menjadi bagian dari proses yang akan dilakukan oleh Penyidik Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Jadi kita tunggu proses yang akan dilakukan itu sampai pada akhirnya kita mendapatkan kesimpulan dari apa yang dilakukan tersangka,” katanya.
Disinggung terkait hasil awal proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap Pemilik Kilang Padi Parino, Hadi mengatakan bahwa Parino tidak mengeluarkan dokumen itu.
“Jadi tanda tangan dokumen itu dipalsukan. Kemudian tersangka ini membawanya ke Bulog Cabang Medan, mereka tidak saling mengenal,” jelas Hadi.
Sementara, Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu menyebutkan dengan penyaluran beras komersil ini dalam rangka menjaga stabilitas pangan.
“Kita minta masyarakat jangan panik, karena kita mempunyai stok sebanyak 16.000 ton dan dalam proses bongkar. Di Pelabuhan Belawan ada 15.000 ton. Nanti pada 17 Maret 2024, akan masuk lagi 12.000 ton. Saya kira dalam penyalurannya akan melibatkan Satgas Pangan Sumut,” jelas Arif.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...