Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Mandailing Natal (Ranperbub Madina) sebagai bentuk pemantapan dan pembulatan konsepsi guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Kegiatan digelar di Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis (20/11) dengan melibatkan jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta mahasiswa magang.
Tiga Ranperbup yang dibahas yakni Pembagian Bonus Produksi Panas Bumi, Pedoman Teknis Peraturan di Desa Kesehatan Masyarakat, serta Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Mandailing Natal atas pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi dalam pengajuan permohonan harmonisasi regulasi daerah.
Dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hadir Kepala Dinas Perhubungan Adi Wardana Hasibuan, dan Kepala Bagian Hukum, Munawar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas respon cepat Kanwil Kemenkum Sumut.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama berkelanjutan dalam penyusunan regulasi yang akuntabel dan sesuai kebutuhan daerah.
Pembahasan materi harmonisasi dipimpin oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut melalui Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka N.A.M Sihombing, bersama Perancang Peraturan Ahli Muda Rahmayani Saragih,
Tim harmonisasi memberikan masukan normatif dan teknis untuk memastikan keselarasan Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Kegiatan diahiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, disertai sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut meneguhkan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(MN)
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









