Medan (Satu Nusantara News) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan mendeportasi (memulangkan)
26 Warga Bangladesh karena masuk secara ilegal ke Indonesia bersama dengan pengungsi etnis Rohingya melalui perairan Aceh pada tanggal 14 Desember 2023.
Ke 26 warga Bangladesh yakni ZA, MSM, JS, JU, RA, AA, MS, RK, IAH, AH , MSB, MR, AK, AR, MK, JU, AY, NK, AA, AH, MY, MS, KU, AF, SI dan RA.
Pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak 50 orang yang diduga pengungsi etnis Rohingya masuk melalui perairan Aceh Langsa. Selanjutnya 50 orang yang diduga pengungsi etnis Rohingya tersebut diamankan di Idi Sport Center, Kabupaten Aceh Timur.
Dari total 50 orang, empat orang diantaranya adalah Warga Bangladesh yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Bangladesh dan telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dan tiga orang lainnya diamankan oleh Polres Aceh Timur karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sehingga tercatat saat itu jumlah pengungsi yang berada Idi Sport Center, Kabupaten Aceh Timur berjumlah 43 orang. Dari 43 orang, sebanyak 37 orang diantaramya mengaku berkewarganegaraan Bangladesh.
Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024, tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Bangladesh, Rudenim Medan dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pendataan dan verifikasi dokumen terhadap 37 orang yang mengaku berkewarganegaraan Bangladesh.
Dari hasil pendataan dan verifikasi dokumen tersebut, teridentifikasi bahwa 26 orang memang merupakan warga negara Bangladesh.
Kemudian, pada tanggal 28 Februari telah dilakulan serah terima 26 orang Warga Bangladesh yang telah berhasil diidentifikasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk dilakukan tindakan pendeportasian.
Rumah Detensi Imigrasi Medan berkoordinasi dengan kedutaan besar Bangladesh di Jakarta, Organisasi intenasional dalam rangka persiapan pemulangan 26 orang Warga Bangladesh.
Setelah memastikan tiket dan seluruh dokumen perjalanan lengkap, pada hari ini (Rabu (13/03) Rudenim Medan melaksanalan pendeportasian terhadap 26 orang Warga Bangladesh melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang menuju Bangladesh.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan, Sarsaralos Sivakkar, mengucapkan terima kasih atas ker jasama dan kolaborasi yang terjalin terhadap semua pihak terkait sehingga proses pendeportasian 26 Warga Bangladesh dapat berjalan dengan lancar.
Kepala Rudenim Medan: 37 orang Deteni dari Kewarganegaraan Bangladesh dan Myanmar langgar UU Keimigrasian
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sarsaralos Sivakkar, mengatakan saat ini di Rudenim Medan terdapat...