Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kajati Sumut bebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice

Munawar by Munawar
Januari 12, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kajati  Sumut, Dr.Harli Siregar (tengah) saat memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice  dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Simalungun, menggelar ekspose peristiwa pidana secara daring.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Kajati Sumut, Dr.Harli Siregar (tengah) saat memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Simalungun, menggelar ekspose peristiwa pidana secara daring.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice (RJ) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menggelar ekspose peristiwa pidana secara daring, Senin (12/01).
Kejaksaan Negeri Simalungun, menjelaskan bahwa tersangka Robert Arnando, Selasa (21 Oktober 2025) sekira pukul 17.30 WIB di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang. Dan tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.
Alasan penerapan restorative justice, bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka.Kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut.
Selanjutnya tokoh masyarakat diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan.
Kajati Sumut, Harli Siregar, setelah mendengar penjelasan dari JPU, mengatakan bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan serta penerapan RJ tersebut.
“Hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian di tengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban.Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik dimasyarakat,” kata Kajati Sumut.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, melalui pesan singakat menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup dimasyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri, dimana penerapan restoratif dalam perkara penadahan ini si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum.
“Artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum,” ucap Indra Hasibuan.(MN)

Previous Post

Wali Kota Medan ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut

Next Post

Satgas Koramil Batang Toru bersama masyarakat percepat pembangunan MCK bagi pengungsi di Aek Ngadol Tapsel

Munawar

Munawar

Related News

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, bersama...

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026...

Next Post
Satgas Koramil Batang Toru bersama masyarakat percepat pembangunan MCK bagi pengungsi di Aek Ngadol Tapsel

Satgas Koramil Batang Toru bersama masyarakat percepat pembangunan MCK bagi pengungsi di Aek Ngadol Tapsel

Satgas Korem 023/KS dropping melalui udara bantuan logistik bagi warga di Desa Sait Kalangan II Tapteng

Satgas Korem 023/KS dropping melalui udara bantuan logistik bagi warga di Desa Sait Kalangan II Tapteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In