Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kajati Sumut bebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice

Munawar by Munawar
Januari 12, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kajati  Sumut, Dr.Harli Siregar (tengah) saat memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice  dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Simalungun, menggelar ekspose peristiwa pidana secara daring.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Kajati Sumut, Dr.Harli Siregar (tengah) saat memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Simalungun, menggelar ekspose peristiwa pidana secara daring.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice (RJ) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menggelar ekspose peristiwa pidana secara daring, Senin (12/01).
Kejaksaan Negeri Simalungun, menjelaskan bahwa tersangka Robert Arnando, Selasa (21 Oktober 2025) sekira pukul 17.30 WIB di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang. Dan tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.
Alasan penerapan restorative justice, bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka.Kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut.
Selanjutnya tokoh masyarakat diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan.
Kajati Sumut, Harli Siregar, setelah mendengar penjelasan dari JPU, mengatakan bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan serta penerapan RJ tersebut.
“Hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian di tengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban.Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik dimasyarakat,” kata Kajati Sumut.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, melalui pesan singakat menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup dimasyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri, dimana penerapan restoratif dalam perkara penadahan ini si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum.
“Artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum,” ucap Indra Hasibuan.(MN)

Previous Post

Wali Kota Medan ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut

Next Post

Satgas Koramil Batang Toru bersama masyarakat percepat pembangunan MCK bagi pengungsi di Aek Ngadol Tapsel

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Satgas Koramil Batang Toru bersama masyarakat percepat pembangunan MCK bagi pengungsi di Aek Ngadol Tapsel

Satgas Koramil Batang Toru bersama masyarakat percepat pembangunan MCK bagi pengungsi di Aek Ngadol Tapsel

Satgas Korem 023/KS dropping melalui udara bantuan logistik bagi warga di Desa Sait Kalangan II Tapteng

Satgas Korem 023/KS dropping melalui udara bantuan logistik bagi warga di Desa Sait Kalangan II Tapteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In